Sekretaris Perusahaan

Arya Dwi Paramita SEKRETARIS PERUSAHAAN
SEKRETARIS PERUSAHAAN

PROFIL

Periode Jabatan:12 Oktober 2021 - Current
Usia:46 Tahun
Kewarganegaraan:Indonesia
Riwayat Pendidikan:
  1. Menyelesaikan Program Kataliser Cohort 1 PT Pertamina (Persero) Tahun 2019.
  2. Magister Manajemen Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Cumlaude), Universitas Trisakti, Jakarta, 2013.
  3. Menyelesaikan program Bimbingan Profesi Lulusan Pertamina (BPS) jurusan Pemerintahan dan Humas (Lulusan Terbaik), 2001.
  4. Sarjana Hubungan Internasional, Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Jayabaya, Jakarta, 1998.
Riwayat Jabatan
Dasar Hukum Penunjukan:Diangkat sebagai Sekretaris Perusahaan berdasarkan SK No. SKMJ-00231/K20000/2021-S8, 12 Oktober 2021
Pengalaman Kerja:
  1. Corporate Secretary PT Pertamina Hulu Energi (Oktober 2021-sekarang)
  2. VP CSR & SMEPP Management PT Pertamina (Persero) (Desember 2019-Oktober 2021)
  3. Media Communication Manager PT Pertamina (Persero) (September 2017- September 2019)
  4. Corporate Secretary PT Pertamina Lubricants (Agustus 2015-Agustus 2017)
  5. Legal & Relations Division of PT Pertamina EP (2008-2013)
  6. Public Relations and Media Relations Officer (2001-2008)
  7. BOD Support Officer (2014-2015)
Jabatan Rangkap:Tidak memiliki jabatan rangkap pada Perusahaan lain
Hubungan Afiliasi:Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris lainnya, Direksi dan Pemegang Saham Utama
Domisili:DKI Jakarta

Piagam

Pengangkatan Sekretaris Perusahaan di Perseroan mengacu pada SKBOD No.005/SK/DIREKSI-PHE/XI/2022 pada tanggal 4 November 2022 tentang Penetapan Sekretaris Perusahaan. Perseroan telah memiliki fungsi Sekretaris Perusahaan, yang pembentukannya bertujuan untuk mendukung terciptanya reputasi perusahaan yang baik secara konsisten dan berkesinambungan melalui program komunikasi manajemen yang efektif kepada seluruh pemangku kepentingan. Fungsi utama Sekretaris Perusahaan adalah membantu Direksi dalam melaksanakan tata kelola perusahaan yang baik, mengadministrasikan dokumen kebijakan-kebijakan internal perusahaan dan risalah rapat Direksi.